Pengaturan Narkotika-Psikotropika
A. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 2 tahun 1997).
Penggolongan Narkotika
1. Narkotika golongan I : Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : tanaman Papaver somniferum L (kecuali bijinya), Opium mentah, opium masak (candu), tanaman koka (Erythroxylon), kokaina, tanaman ganja (cannabis), heroin.
2. Narkotika golongan II : Berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Difenoksilat, dihidromorfina, Fentanil, Metadona, Morfina, Opium, Petidina, beserta bentuk garamnya.
3. Narkotika golongan III : Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Kodein, dihidrokodein, etilmorfin, campuran opium/difenoksin/difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU No.5 tahun 1997).
Penggolongan Psikotropika
1. Psikotropika
golongan I
a. Hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
b. Dilarang
diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.
c. Hanya
dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
d. Mempunyai
potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh
: MDMA, Meskalin, Psilosibina, dll.
2. Psikotropika
golongan II
a. Berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.
b. Mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh
: Amfetamin, Sekobarbital, Metakualon, dll.
3. Psikotropika
golongan III
a. Berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan.
b. Mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh :
Amobarbital, Pentobarbital, Sekobarbital, Fenobarbital, dll.
4. Psikotropika
golongan IV
a. Berkhaisat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan.
b. Mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Alprazolam, Diazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar