Minggu, 15 Oktober 2023

Penggolongan Obat Narkotika Dan Psikotropika

 Pengaturan Narkotika-Psikotropika

Narkotika        : UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan perubahannya Permenkes No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika
Psikotropika    : UU. No 2 tahun 2021 

A. Narkotika

        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 2 tahun 1997). 

Penggolongan Narkotika

1.  Narkotika golongan I : Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 

Contoh : tanaman Papaver somniferum L (kecuali bijinya), Opium mentah, opium masak (candu), tanaman koka (Erythroxylon), kokaina, tanaman ganja (cannabis), heroin.

2.     Narkotika golongan II : Berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. 

Contoh : Difenoksilat, dihidromorfina, Fentanil, Metadona, Morfina, Opium, Petidina, beserta bentuk garamnya.

3.     Narkotika golongan III : Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. 

Contoh : Kodein, dihidrokodein, etilmorfin, campuran opium/difenoksin/difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.

B. Psikotropika

        Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU No.5 tahun 1997).

Penggolongan Psikotropika

      1.      Psikotropika golongan I  

a.       Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.

b.      Dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.

c.  Hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.

d.      Mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : MDMA, Meskalin, Psilosibina, dll.

      2.      Psikotropika golongan II

a.    Berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.

b.      Mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Amfetamin, Sekobarbital, Metakualon, dll.

     3.      Psikotropika golongan III

a.  Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.

b.      Mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Amobarbital, Pentobarbital, Sekobarbital, Fenobarbital, dll.

     4.      Psikotropika golongan IV

a.    Berkhaisat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan.

b.      Mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh : Alprazolam, Diazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar